Sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintah, ternyata Jokowi tidak bisa bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang. Memanasnya suhu politik, membuat presiden juga terpancing untuk melakukan manuver politik. Meskipun perhelatan pesta demokrasi belum dimulai.

Langkah Jokowi mengadakan pertemuan dengan beberapa ketua umum parpol di istana negara menyuguhkan tontonan yang sangat tidak mendidik bagi seluruh rakyat dan penyelenggaraan demokrasi kita.

Apapun itu alasannya, jika itu memang acara resmi kenegaraan, yang notabene diselenggarakan di istana negara, sudah selakyaknya presiden mengundang semua ketua umum partai. Untuk membahas agenda besar dalam penyelengaraan pemilu yang jujur, adil dan demokratis mendatang. Bukan menjalankan syahwat, dalam melanggengkan kekuasaan partai tertentu.

Jika alasannya adalah sustainable development, pembangunan yang berkelanjutan, hal ini bisa dibahas kepada seluruh ketua umum partai. Semua calon presiden mempunyai hak dan peluang yang sama untuk memimpin negeri ini. Rakyat yang menentukan dengan hak pilihnya. Pemilu belum dilaksanakan, jadi tidak fair sudah menentukan siapa calon atau partai mana yang bakalan meneruskan kepemimpinan Jokowi. 

Siapapun pemenangnya, wajib meneruskan capaian yang baik dari Jokowi. Kecuali, capaian yang melanggar hukum dan undang-undang. Semua anak bangsa mempunyai tujuan yang sama, memajukan dan mensejahterakan seluruh bangsa. 

Presiden secara konstitusional bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilihan umum di negara ini dijalankan dengan bebas, jujur, adil, dan demokratis. Sebagai pemimpin negara, presiden harus menjaga netralitasnya dan tidak memihak kepada partai politik manapun dalam penyelenggaraan pemilu.

Untuk memastikan netralitas presiden, KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi pemilihan umum di Indonesia, beroperasi secara independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik manapun, termasuk kepentingan presiden.

Selain itu, Presiden tidak memiliki hak untuk mengintervensi atau mengatur jalannya pemilihan umum. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar demokrasi yang menghendaki bahwa pemilihan umum harus dijalankan secara bebas dan adil tanpa campur tangan dari pihak manapun.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas dan penyelenggara pemilihan umum, KPU didukung oleh lembaga-lembaga pemerintah lainnya seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan lembaga-lembaga yang berwenang menegakkan hukum. Dengan demikian, netralitas presiden dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia sangat penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum berlangsung dengan transparan, bebas, dan adil. 

Masa bakti sebagai presiden belum berakhir, presiden harus fokus menyelesaikan tugasnya di periode ini, termasuk menyelenggaran pemilu. Tanpa berpihak kepada salah satu atau dua calon presiden. Rakyat mendambakan pemimpin yang amanah. Bagaimanapun negara harus lebih tinggi kedudukannya dibanding partai apapun.